Pekanbaru, kilasbalik 9 Mei 2026 — Di tengah gencarnya penindakan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi oleh jajaran Polda Riau, muncul dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) sekaligus dugaan penimbunan BBM di SPBU 13.252.621 yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi dan rekaman video yang diterima awak media dari masyarakat, terlihat adanya aktivitas pembongkaran BBM dari mobil tangki yang diduga disalurkan ke wadah terbuka berupa timba cat.
Dalam video tersebut juga tampak beberapa orang berada di lokasi, termasuk seorang petugas keamanan (security) dan seorang wanita yang tidak mengenakan seragam kerja.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM di luar prosedur resmi yang berlaku. Peristiwa itu disebut terjadi pada 26 April 2026 sekitar pukul 12.06 WIB, saat sejumlah warga sedang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.
Dalam prosedur resmi distribusi BBM, penyaluran dari mobil tangki seharusnya dilakukan langsung ke tangki pendam SPBU melalui sistem tertutup (sealed system). Prosedur tersebut diterapkan demi menjaga keamanan, mencegah kontaminasi, serta menghindari potensi penyalahgunaan BBM.
Pengambilan BBM di tengah proses bongkar muat juga tidak diperbolehkan karena berisiko menimbulkan kebakaran maupun ledakan.
Beberapa waktu terakhir, Polda Riau diketahui tengah fokus menangani kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari hasil penindakan, aparat telah mengungkap sekitar 21 hingga 22 kasus, menyita kurang lebih 41 ton solar dan pertalite, serta menahan 39 tersangka.
Saat dikonfirmasi awak media terkait video tersebut, AG selaku manajer SPBU mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Saya tidak berada di tempat dan saya tidak tahu persoalan itu,” ujarnya singkat.
Tidak lama setelah konfirmasi dilakukan, seorang pria berinisial AH yang mengaku sebagai petugas keamanan (security) SPBU menghubungi awak media.
Ia disebut mengajak bertemu dengan tujuan “saling kenal” sekaligus membahas persoalan video yang diterima media dari masyarakat.
AH juga menyampaikan bahwa pihak atasannya disebut “tidak mau tahu” terkait aktivitas tersebut dan meminta agar persoalan itu “diselesaikan saja”.
Atas temuan tersebut, awak media meminta aparat kepolisian dan pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran SOP maupun dugaan penimbunan BBM di SPBU tersebut.
Selain itu, laporan terkait dugaan pelanggaran SOP juga telah disampaikan melalui saluran resmi Pertamina dan saat ini disebut masih dalam proses tindak lanjut.
Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut hingga ditemukan kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Jika dugaan terbukti, kasus seperti ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum di bidang migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pelanggaran distribusi BBM subsidi
Sanksi administratif (izin/SPBU)
Sanksi internal dari Pertamina.
Sumber: Penatrust.com
