Pasir Pengaraian -KilasBalik.my.id_- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, terkait penguatan tugas pokok dan fungsi jajaran petugas pemasyarakatan, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, beserta jajaran pejabat struktural dan para petugas.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Seluruh jajaran pemasyarakatan juga diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas serta melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengarahan tersebut menjadi penguatan bagi seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Usai mengikuti kegiatan pengarahan, Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, langsung merapatkan barisan kepada seluruh jajaran guna menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kalapas menekankan kepada seluruh petugas agar selalu menjaga integritas dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menjerumuskan diri ke hal-hal negatif maupun merugikan institusi. Selain itu, Kalapas juga mengingatkan kembali penguatan ikrar yang telah diucapkan bersama untuk tidak terlibat dalam peredaran dan pengendalian narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan online di lingkungan pemasyarakatan.
“Mari bersama-sama menjaga komitmen dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga nama baik institusi,” tegas Efendi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Pasir Pangarayan semakin memperkuat komitmen, integritas, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Red/Isnar hayati
